Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Pwr

June 19, 2026 | Admin

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Pwr

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA :

RIDWAN IMAM SAFII

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003/ RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT-1

IMAM RISTRIANTO

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disebut sebagai TERGUGAT-II

NURHALIS HABIB

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT- III

Unduh Dokumen Relaas

Topik: