Standar Pelayanan

17 Juni 2026 | Admin

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

Adapun Standar Pelayanan Bagian Perdata, Bagian Pidana, Bagian Hukum dan Bagian Umum adalah sebagai berikut :

  1. Standar Pelayanan Bagian Perdata
  2. Standar Pelayanan Bagian Pidana 
  3. Standar Pelayanan Bagian Hukum
  4. Standar Pelayanan Bagian Umum