Pengawasan dan Kode Etik Hakim

17 Juni 2026 | Admin

Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:

  1. Sikap yang arif dan bijaksana
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku adil
  4. Bersikap mandiri
  5. Integritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berprilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional

Perma 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim