Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

3 September 2026 | Admin

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Undang-undang ini memperkuat pengaturan mengenai hak atas bantuan hukum bagi pihak-pihak yang berperkara dalam proses peradilan pidana, sebagai berikut:

  1. Hak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat dalam setiap pemeriksaan

Berlaku sejak tahap penyidikan, penangkapan, dan penahanan, tidak hanya di persidangan (Pasal 142 huruf b).

  1. Wajib diberitahukan sejak awal

Sebelum pemeriksaan dimulai, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat/Pemberi Bantuan Hukum (Pasal 31).

  1. Pendampingan sepanjang proses pemeriksaan

Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum berhak mendampingi Tersangka selama pemeriksaan berlangsung, termasuk bertindak apabila Penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.

  1. Akses tanpa batasan waktu

Advokat berhak menghubungi dan mengunjungi Tersangka/Terdakwa sejak saat ditangkap atau ditahan, pada semua tahap pemeriksaan, dan setiap waktu, termasuk hak berkomunikasi secara privat (Pasal 150).

  1. Bantuan hukum wajib (prodeo) untuk perkara berat

Untuk Tersangka/Terdakwa yang disangka atau didakwa dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang menangani perkara wajib menunjuk Advokat pada semua tahap pemeriksaan meskipun tidak diminta (Pasal 155).

  1. Bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu

Bantuan Hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum kepada pihak yang tidak mampu (Pasal 1 angka 25).

  1. Cakupan penerima bantuan hukum diperluas

Berbeda dari KUHAP lama yang berfokus pada Tersangka/Terdakwa, KUHAP baru juga mencakup pelapor, pengadu, saksi, dan korban yang tidak mampu.

  1. Pengaturan khusus Advokat dan Bantuan Hukum

Diatur tersendiri dalam Bab VIII (Pasal 149–155): Bagian Kesatu mengenai Advokat, Bagian Kedua mengenai Bantuan Hukum.

  1. Kaitan dengan praperadilan

Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang diberi kuasa berhak mewakili kepentingan hukum Tersangka/korban dalam mengajukan praperadilan (Pasal 1 angka 15).