Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil/Pengosongan Kepada Termohon Eksekusi -1 Melalui Pemberitahuan Umum Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Pwr
7 Agustus 2026 | Admin
Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil/Pengosongan Kepada Termohon Eksekusi -1 Melalui Pemberitahuan Umum, dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Pwr, memberitahukan kepada :
Nama : Raden Agus Mutholib Ar, B.A.
Alamat : Dahulu beralamat Jurangkah RT 004 / RW 004 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah disebut sebagai Termohon Eksekusi -1
Bahwa akan dilaksanakan Eksekusi Riil / Pengosongan obyek eksekusi, pada :
Hari/tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026;
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Objek Eksekusi – sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana sertifikat hak milik No. 00864, Desa Dadirejo, surat ukur tanggal 17 Juli 2000, Nomor 153/Dadirejo/2000 luas 1945 M2 atas nama Rismiyadi yang terletak di Dusun Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.