Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil/Pengosongan Kepada Termohon Eksekusi -1 Melalui Pemberitahuan Umum Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Pwr

7 Agustus 2026 | Admin

Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil/Pengosongan Kepada Termohon Eksekusi -1 Melalui Pemberitahuan Umum, dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Pwr, memberitahukan kepada :

Nama : Raden Agus Mutholib Ar, B.A.

Alamat : Dahulu beralamat Jurangkah RT 004 / RW 004 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah disebut sebagai Termohon Eksekusi -1

Bahwa akan dilaksanakan Eksekusi Riil / Pengosongan obyek eksekusi, pada :

Hari/tanggal : Rabu, 12 Agustus 2026;

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Objek Eksekusi – sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana sertifikat hak milik No. 00864, Desa Dadirejo, surat ukur tanggal 17 Juli 2000, Nomor 153/Dadirejo/2000 luas 1945 M2 atas nama Rismiyadi yang terletak di Dusun Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Unduh Dokumen Relaas