Pendaftaran Gugatan
June 19, 2026 | Admin
PROSEDURÂ PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK
PENDAFTARAN
Pengguna terdaftar mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut;
- memilih pengadilan yang berwenang;
- mengunggah surat kuasa khusus;
- mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
- mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- mendapatkan perhitungan taksiran panJar biaya perkara (e-SKUM); dan
- melakukan pembayaran secara elektronik.
Setelah mendapatkan akun, pengguna lain mendaftarkan perkara melalui daring dengan tahapan sebagai berikut;
- memilih pengadilan yang berwenang;
- mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas;
- mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
- mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
- melakukan pembayaran secara elektronik.
Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM;
Panjar biaya perkara terdiri atas;
- biaya pendaftaran;
- PNBP surat kuasa dan panggilan penggugat ataupun tergugat;
- alat tulis kantor;
- biaya penggandaan gugatan untuk para tergugat;
- panggilan tergugat x 5 (mediasi x 2 dan panggilan sidang x 3), khusus untuk perkara cerai talak panggilan x 6, peradilan tata usaha negara panggilan penggugat x 2 dan tergugat x 3;
- meterai; dan
- redaksi
Aplikasi e-Court menyediakan kode akun virtual yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara.
Khusus perkara prodeo, penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi.
Dalam hal penggugat/pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diperlukan.
Pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:
- memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
- melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
- menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi eCourt; dan
- setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.
Pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.
Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada pemohon/penggugat.
Panitera Muda terkait melakukan pendaftaran perkara secara elektronik setelah pemberkasan lengkap melalui tahapan sebagai berikut:
- petugas meja 1 melakukan login pada aplikasi SIPP berdasarkan nama pengguna dan kata kunci yang diberikan oleh administrator; dan
- petugas memilih klasifikasi perkara dan memberi nomor perkara pada aplikasi SIPP.
Kepaniteraan terkait mengunduh dokumen yang tersedia di dalam Aplikasi e-Court untuk keperluan proses berikutnya.
Pengadilan memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan pada angka 13 akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal para pihak diwakili oleh beberapa orang pengguna terdaftar atau beberapa orang pengguna lain, penggugat dan/ atau tergugat hanya menggunakan 1 (satu) akun dan 1 (satu) domisili elektronik.
Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan :
- secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau
- secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan surat kuasa/ surat pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.