HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        



  • SP4N LAPOR
  • gambar


  • e-Court


  • gambar
  • gambar
  • gambar


  • gambardifabel


  • eberpadu
  • gambar
  • SP4N LAPOR

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

    Lebih Lanjut

  • Posbakum Pengadilan Negeri Purworejo

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online.

    Lebih Lanjut

  • Siwas | Whistleblowing System

    Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Mekanisme Permohonan & Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda.

    Lebih Lanjut

  • e-Berpadu

    Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Purworejo memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lebih Lanjut

Pelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik gambar Cek Denda Tilang di atas, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, Pelanggar dapat mengambil di KANTOR KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO.

Lebih Lanjut


Ketua Pengadilan Negeri Purworejo telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut

permohonan informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Bantuan Hukum

pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Ketua dan Wakil Ketua
    • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
    • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
    • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

 

Majelis Hakim

    • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

 

Panitera

    • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB.
    • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
    • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
    • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
    • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

 

Wakil Panitera

    • Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
    • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

 

Sekretaris

    • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
    • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
    • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
    • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
    • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
    • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
    • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

 

Panitera Muda Perdata

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Pidana

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Hukum

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Panitera Pengganti

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Membuat berita acara persidangan.
    • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
      • Membuat penetapan hari sidang;
      • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
      • Mengetik putusan.
    • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

Jurusita/Jurusita Pengganti

    • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
    • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
    • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
    • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
    • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

Sub Bagian Umum & Keuangan

    • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
    • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
    • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
    • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
    • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
    • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
    • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
    • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
    • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
    • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
    • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
    • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
    • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana

    • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
    • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
    • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
    • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
    • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
    • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
    • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
    • Mengusulkan formasi CPNS.

 

Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim