Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Uraian Tugas :
- Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
- Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
- Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
- Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
- Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
- Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
- Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
- Mengusulkan formasi CPNS.
Alur Layanan:
Usulan dari pegawai → verifikasi berkas → entri data ke sistem kepegawaian pusat → penerbitan SK atau rekomendasi.
Pejabat Bertanggung Jawab:
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (Kasubag Kepagawaian, Organisasi dan Tatalaksana).




















