Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, serta eksekusi sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang adanya ketersediaan anggaran di pengadilan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum;
3. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
4. SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5 / Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
5. Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Jenis Layanan
Semua jenis perkara perdata, baik gugatan maupun permohonan (seperti : Permohonan akta kelahiran terlambat, permohonan ganti nama, pendaftaran pernikahan terlambat, permohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, permohonan pengangkatan anak, ganti rugi, cerai gugat, penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan, objek sengketa tanah, wanprestasi, penyerobotan, sertifikat/girik, dan lain-lain).
Prosedur Layanan Prodeo pada Pengadilan Tingkat Pertama
1. Penguggat/pemohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
2. Apabila tergugat/termohon mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat/pemohon.
3. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan Sekretaris memeriksa ketersediaan anggaran.
5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
6. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
7. Penetapan layanan pembebasan biaya perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Komponen biaya prodeo terdiri dari:
a. Materai;
b. Biaya pemanggilan para pihak;
c. Biaya pemberitahuan isi putusan;
d. Biaya sita jaminan;
e. Biaya pemeriksaan setempat;
f. Biaya saksi/ahli;
g. Biaya eksekusi;
h. Alat Tulis Kantor (ATK);
i. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
j. Penggandaan salinan putusan ;
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengajuan dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
m. Penggandaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.