Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA :
RIDWAN IMAM SAFII
Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003/ RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT-1
IMAM RISTRIANTO
Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disebut sebagai TERGUGAT-II
NURHALIS HABIB
Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT- III
Dokumen Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr




















