Pelaksanaan eksekusi tanah terletak di RT 04 RW 04 Kelurahan Sindurjan Kecamatan, Kabupaten Purworejo

Pengadilan Negeri Purworejo melakukan eksekusi terletak di RT 04 RW 04 Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Selasa, 14 Maret 2023.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Purworejo, Syahmisar SH MH, melibatkan pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan setempat. Pihak pemohon eksekusi hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advocates & Legal Consultans Adil Indonesia, sedangkan para termohon tidak tampak di lokasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Pwr jo Nomor: 406/Pdt/2021/PT SMG jo 805PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.




















