Pengosongan dan Penyerahan Obyek Eksekusi Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Pwr
Purworejo – Rabu, 14 Juni 2023, Pengadilan Negeri Purworejo telah berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah Pekarangan di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dengan Luas ± 4.843M2 (empat ribu delapan ratus empat puluh tiga meter persegi).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 13/Pdt.G/2014/PN Pwr, tanggal 28 Januari 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 154/PDT/2015/PT SMG, tanggal 1 Juli 2015 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66K/Pdt/2016, tanggal 26 Maret 2016 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811PK/Pdt/2018, tanggal 27 Februari 2018 yang telah berkekuatan Hukum Tetap, pada pokoknya untuk menyerahkan Tanah Pekarangan dalam keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi
Eksekusi diawali dengan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Bapak Purnomo Hadiyarto, S.H. pada pukul 07.30 – 08.00 WIB. Selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Bapak Syahmisar, S.H., M.H. memimpin rapat persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan bersama dengan Jurusita Bapak A.N. Imam Suprapto, Subismo S.H., Tedjo Triono dan Ibu Rini Setyasih S.H.


Tim menuju ke lokasi eksekusi, dengan pengamanan Kepolisian Resor Purworejo. Eksekusi dihadiri pula Komandan Distrik Militer 0708 Purworejo, Kepolisian Sektor Purworejo, Komandan Rayon Militer Koramil 1 Purworejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Badan Pertanahan Purworejo, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 03/Pdt.Eks/2022/PN Pwr tanggal 09 Mei 2023, kemudian Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Bapak Syahmisar S.H., M.H. mengingatkan “Bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak menghambat dan menghalangi jalanya eksekusi pengosongan tanah, dan memerintahkan kepada aparat keamanan agar mensterilkan lokasi”.
Panitera bersama dengan para Jurusita melaksanakan eksekusi dengan cara mengosongkan isi bangunan, lalu melakukan pembongkaran terhadap 10 unit bangunan. Pukul 12.00 WIB eksekusi telah selesai dilaksanakan, Panitera Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan bahwa tanah dan bangunan telah dieksekusi lalu menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon.

Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Bapak Syahmisar, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, sehingga eksekusi tersebut bisa terlaksana dengan tertib dan lancar.

Artikel by : Yanottama Patria Avicienna, S.H.





















