Pengadilan Negeri Purworejo Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana terpadu (e-BERPADU)

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk .sebagai pilot project berdasarkan SK KMA Nomor 238/ KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E_BERPADU) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) pada Rabu, 14 September 2022 di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut dikatakan, aplikasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.

Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:
1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,
5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan
7. Penetapan diversi dan pembantaran





















