
Pengadilan Negeri Purworejo mengadakan kegiatan Rapat Kerja / Evaluasi bulan September selanjutnya membahas Tindak Lanjut Hasil Temuan LHP, serta Sosialisasi Maklumat KMA No.1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Perma No.7, 8, 9. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua PN Purworejo Purnomo Hadiyarto, S.H. didampingi WKPN Purworejo Santonius Tambunan, S.H., M.H. diikuti para Hakim, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubag serta seluruh ASN PN Purworejo dan PPNPN PN Purworejo. 27 September 2022

Selanjutnya Rapat dimulai dengan hasil evaluasi bagian Kepaniteraan yang sebelumnya telah di Monev oleh Panitera PN Purworejo, dalam hal ini hasil monitoring dibacakan oleh Panmud Hukum dikarenakan Panitera PN Purworejo sedang cuti tahunan, kemudian untuk bagian Kesekretariatan melaporkan hasil Monev bulan September 2022 oleh Sekretaris PN Purworejo.
Selanjutnya WKPN Purworejo dalam beberapa point mengingatkan agar selalu menjaga dan meningkatkan kinerja, dikarenakan masih terdapat beberapa tunggakan penginputan perkara di SIPP, WKPN berharap sampai dengan akhir tahun 2022 terjadi peningkatan yang signifikan terhadap nilai EIS Pengadilan Negeri Purworejo. Berikutnya, WKPN menghimbau agar seluruh aparatur aktif dalam mempelajari dan membaca peraturan yang dikeluarkan oleh Pimpinan, baik itu Badilum maupun Mahkamah Agung RI.

Kemudian pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, beliau menyampaikan bahwa selama bulan September secara statistik ada peningkatan kinerja yang terlihat dari Evaluasi Implementasi SIPP, demikian pula dengan bagian Kesekretariatan, Ketua menyoroti pada penyerapan anggaran masih ada beberapa target yang belum terpenuhi baik pada DIPA 01 dan DIPA 03 untuk itu kepada Sekretatis untuk dapat memenuhi target yang ditetapkan dalam DIPA PN Purworejo. Selanjutnya, KPN memberikan pengarahan mengenai tugas pokok pada masing-masing pemangku jabatatan.
Acara selanjutnya dengan membahas Tindak Lanjut Hasil Temuan LHP untuk Hasil Temuan harus segera diselesaikan dan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Semarang. Selanjutnya Ketua PN Purworejo mensosialisasikan Maklumat KMA No.1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Perma No.7, 8, 9.