
Diberitahukan kepada para pelanggar :
1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Purworejo.
2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis setiap minggunya.
3. Untuk mengetahui denda tilang, Pelanggar dapat menggunakan salah satu fasilitas berikut:
>> Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian.
>> Fasilitas pencarian yang disediakan pada alamat http://www.tilang.pn-purworejo.go.id/, ketikan Nomor Tilang lalu tekan Enter atau klik tombol Cari
4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.
5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Purworejo, Apabila NOMOR TILANG pelanggar tidak ditemukan, pelanggar yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).




































