HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

  • gambar
  • gambar
  • gambar




  • eberpadu
  • gambar


  • gambardifabel
  • gambar


  • SP4N LAPOR


  • e-Court
  • Siwas | Whistleblowing System

    Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan & Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online.

    Lebih Lanjut

  • e-Berpadu

    Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Purworejo memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda.

    Lebih Lanjut

  • Posbakum Pengadilan Negeri Purworejo

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • SP4N LAPOR

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

    Lebih Lanjut

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lebih Lanjut

Pelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik gambar Cek Denda Tilang di atas, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, Pelanggar dapat mengambil di KANTOR KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO.

Lebih Lanjut


Ketua Pengadilan Negeri Purworejo telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut

permohonan informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Bantuan Hukum

pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Berdasarkan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
  1. Maksud
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
    2. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
    3. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
    2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. Fungsi
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
    2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
  4. Mekanisme Pengaduan
    1. Sumber pengaduan
      1. Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
      2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
      3. Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
      4. Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
    2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
    3. Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
  5. Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
    1. Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
    2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
    3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
    4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
    5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  6. Cara Menyampaikan Pengaduan
    1. Secara Lisan
      1. Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
      2. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Cibinong
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
      2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  7. Penerimaan Pengaduan
    1. Pengadilan Negeri Cibinong akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
    3. Pengadilan Negeri Cibinong akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Negeri Cibinong hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Tags: pengaduan pengadilan, pengaduan, siwas mahkamah agung,

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim