HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Articles tagged with: Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2019

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang

on Kamis, 12 September 2019. Posted in Kegiatan Pengadilan

Humas-PN Purworejo,  Kamis, 12/09/2019, Pengadilan Negeri Purworejo menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Acara Sosialisasi dibuka oleh KPN Purworejo, Sutarno, SH., M.Hum. dan diikuti seluruh tamu undangan. Dalam sambutannya KPN Purworejo menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan tersebut nantinya seluruh proses peradilan dapat dilakukan secara online. Proses peradilan itu nantinya dilakukan melalui aplikasi e-Litigasi yang juga baru diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI.

Sosialisasi Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, dengan aplikasi ini e-Litigasi yang akan segera diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri sejak tahun yang lalu. Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atau daring hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Dengan peraturan ini maka sistem elektronik dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.



Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Lebih lanjut, e-Litigasi juga memperluas cakupan pengguna data peradilan secara elektronik. Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama.

Penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 E-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia.



Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi.

1.  Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Sercara Elektronik ( e- Court) oleh Aditya Anggono, SH.
2. Tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Anshori Hironi, SH.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Diah Ayu Marti Astuti, SH.

Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Kemudahan Berusaha

on Senin, 02 September 2019. Posted in Kegiatan Pengadilan

Humas-Purworejo, Selasa, 13/08/2019 pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Purworejo melaksanakan Sosialisasi  Perma Nomor 1 tahun 2019 dalam Rangka Mewujudkan Kemudahan Berusaha dengan Pembicara Sutarno, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Negeri Purworejo yang memberikan sosialisasi dasar hukum E-Litigasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, didampingi WKPN Mardison, SH. dan Tim IT Pengadilan Negeri Purworejo. Dalam acara Sosialisasi dihadiri oleh para Hakim, Panitera Pengganti, dan para Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purworejo.

Sosialisasi E-Court kali ini merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik yang telah di cabut dan diganti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini dengan cakupan e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti simulasi ini dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para peserta untuk menggunakan user email (GMAIL) dimana user tersebut dapat digunakan sampai pensiun walaupun yang bersangkutan mutasi. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim