HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB

on Jumat, 02 Agustus 2024. Posted in Berita Terkini

Semarang, 2 Agusus 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang digelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo dari Purnomo Hadiyarto, S.H. Kepada R HEDDY BELLYANDI, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Brebes dari Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum kepada Erica Mardaleni, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jepara Rightmen MS Situmorang, S.H., M.H. kepada Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Muhamad Baginda Rajoko Harahap, S.H., M.H. kepada Liena, S.H., M.H.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Semarang mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan berpesan untuk menjadi pimpinan pengadilan harus mempunyai 3 faktor yang penting, antara lain :

  1. Mempunyai integritas yang tinggi dan lebih tinggi dari anggota karena Ketua Pengadilan adalah role model
  2. Mempunyai kemampuan teknis yudisial yang lebih dari anggota majelis lain, apabila ada Hakim yang kesulitan, pasti akan meminta pendapat dari Ketua Pengadilan.
  3. Mempunyai kemampuan manajerial karena Ketua Pengadilan sebagai Top Manager harus bisa merangkul semua anggotanya untuk mencapai visi misi Pengadilan Negeri.

Acara diakhiri dengan pemberian selamat dan foto bersama.

pelantikan_ketua_pengadilan_negeri_purworejo

 

pelantikan_ketua_pengadilan_negeri_purworejo

 

pelantikan_ketua_pengadilan_negeri_purworejo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim