Rapat Kerja Bulanan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober Tahun 2022 Pengadilan Negeri Puworejo
Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 dilaksanakan Rapat Kerja Bulanan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengadilan Negeri Puworejo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Purnomo Hadiyarto, S.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Santonius Tambunan, S.H., M.H. dan diikuti Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasubag, Panitera Pengganti, Jurusita dan staf serta PPNPN Pengadilan Negeri Purworejo.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Purworejo memberikan kesempatan kepada Panitera dan Sekretaris untuk mengawali kegiatan ini dengan menyampaikan hasil Kinerja, Evaluasi dan Monitoring setiap Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Panitera PN Purworejo Sutanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengisian SIPP ada sebagian yang melakukan keterlambatan. Selain itu Panitera menyampaikan bahwa Evaluasi Implementasi SIPP, Pengadilan Negeri Purworejo mendapat nilai total 947.65 peringkat 3 diwilayah Pengadilan Tinggi Semarang kategori 1-500 perkara untuk Pengadilan Negeri Kelas IB untuk bulan Oktober. Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Negeri dapat diakses melalui link : http://evaluasi.badilum.mahkamahagung.go.id/

Sekretaris PN Purworejo dalam kesempatan ini menyampaikan hasil evaluasi kinerja pada bagian Umum dan Keuangan, untuk Realisasi Anggaran DIPA 01 sampai bulan September mencapai 79% dan untuk DIPA 03 71 %.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Purworejo untuk kelancaran Pengisian SIPP dimohon untuk para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti agar saling kerjasamanya untuk tidak ada lagi keterlambatan pengisian. Untuk Tim Pengawas Pengisian SIPP agar dapat melaporkan semua kegiatan Pengisian SIPP terutama yang sering menunda-nunda pengisian yang merupakan kewajibannya. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Purworejo menambahkan bahwa kebersihan untuk ruang arsip dapat diperhatikan dan dibuatkan ceklist. Bahwa semua berkas yang sudah BHT dan diserahkan Bagian Kepaniteraan Hukum agar diketahui Panitera Pengadilan Negeri Purworejo dibuatkan ceklist.
Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo menambahkan bahwa untuk monitoring dan evaluasi kedisiplinan Hakim, PNS dan PPNPN wajib melakukan persentasi apel. Wakil Ketua mengingatkan kembali tentang Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organiasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretaritan Peradilan.Bahwa Pengadilan Negeri Purworejo telah melaksanakan Pakta Integritas sesuai dengan Perma Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.




















