Persidangan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pwr Berhasil Damai
Purworejo – Selasa, 4 Maret 2025. Pengadilan Negeri Purworejo melaksanakan persidangan perkara perdata gugatan sederhana dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pwr dan berhasil diselesaikan melalui perdamaian setelah para pihak menandatangani akta perdamaian yang disahkan menjadi putusan akta van dading (putusan perdamaian) oleh Hakim Tunggal Bapak Muhammad Asnawi Said, S.H., M.H.






















