LAUNCHING APLIKASI 'SIMPEL' (Sistem Informasi Pelanggaran Lalu lintas)
LAUNCHING APLIKASI 'SIMPEL' (Sistem Informasi Pelanggaran Lalu lintas)

LAUNCHING APLIKASI 'SIMPEL' (Sistem Informasi Pelanggaran Lalu lintas) Melalui Website dan SMS Tilang Pengadilan Negeri Purworejo
Purworejo-Humas, Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang di Kabupaten Purworejo tak perlu lagi hadir di Pengadilan Negeri Purworejo untuk menjalani sidang. Pengadilan Negeri Purworejo membuat terobosan dengan melaunching sistem aplikasi online, yaitu Sistem Informasi Lalu Lintas (Simpel).

Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Ibu Sri Ari Astuti, SH dalam peluncuran di gedung Pengadilan kemarin menjelaskan, dengan aplikasi tersebut pelanggar tida perlu datang sidang. Namun cukup membuka website www.tilang.pn-purworejo.go.id atau juga bisa mengirim SMS dengan cara ketik Tilang#NomorRegisterTilang kirim ke nomor 081393548080. “Secara otomatis akan muncul jumlah besaran denda tilang bagi pelanggar bersangkutan. Kemudian transaksi pembayaran denda tilang dilakukan di Kejaksaan Negeri Purworejo, sekaligus mengambil barang bukti.
Harapannya dengan dilaunchingnya Simpel tersebut akan mengubah wajah peradilan, khususnya dalam persidangan pelanggaran lalu lintas. Kalau sebelumnya para pelanggar lalu lintas saat akan mengikuti sidang bersusah payah antre lama, membuang waktu dan tenaga hanya untuk sidang tilang di pengadilan. Namun dengan adanya Simpel ini, semoga dapat mempermudah para pencari keadilan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan publik. Ke depan kami, akan terus mengembangkan berbagai inovasi untuk lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat Purworejo.




















