Keberhasilan Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining/PB)
Purworejo - Kamis, 5 Maret 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 205 KUHAP, Hakim pada Pengadilan Negeri Purworejo Bapak Muhammad Asnawi, S.H., M.H. berhasil menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining/PB) dalam penyelesaian perkara pidana dengan Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Pwr. Penerapan mekanisme tersebut dilakukan setelah terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya di hadapan persidangan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Melalui penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini, Pengadilan Negeri Purworejo berupaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di pengadilan.






















