Purworejo - Senin, 2 Februari 2026. Pengadilan Negeri Purworejo melaksanakan eksekusi perkara Wanprestasi berupa pembayaran sejumlah uang adapun nomor perkara permohonan eksekusi yaitu 3/Pdt.Eks/2025/PN Pwr Jo No 54/Pdt.G/2022/PN Pwr Jo No 230/PDT/2023/PT SMG Jo No 1516 K/Pdt/2024. Termohon Eksekusi didampingi Kuasanya melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Kuasa Pemohon Eksekusi yang dilakukan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB, disaksikan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB. Pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh Termohon eksekusi merupakan tindak lanjut dari tahapan sita eksekusi yang sebelumnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purworejo Kelas IB atas permohonan dari Pemohon eksekusi. Setelah pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh Termohon eksekusi tersebut maka putusan yang dimohonkan eksekusi telah dipenuhi oleh Termohon eksekusi, selanjutnya Pengadilan Negeri Purworejo segera mungkin akan mengangkat sita yang sebelumnya telah dilaksanakan.

.jpeg)