Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 6/Pid.B/2025/PN Pwr Kasus Penipuan
Purworejo – Rabu, 9 Juli 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Purworejo dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 6/Pid.B/2025/PN Pwr. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H., Hakim Anggota M. Budi Darma, S.H., M.H. dan Muhammad Asnawi Said, S.H., M.H..
Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah melalui proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah merugikan pihak lain secara signifikan.
Sidang yang menyita perhatian banyak pihak ini berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri oleh para korban. Untuk itu sebelum sidang berlangsung Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Bapak R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan melakukan koordinasi dengan petugas sidang untuk melakukan pengamanan agar sidang tetap berlangsung dengan lancar dan tertib.























